" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > masa lalu calon isteri pernah zina < / h3 > " , " isi " :[ " izin saya konsultasi dengan ustadz . saya orang ikhwanyang insya allah rencana meni kurang lebih 2 bulan lagi dengan orang akhwat . saya telah kenal kurang lebih lama tahun . " , " calon isteri saya pernah laku khilaf . kurang lebih 5 tahun yang lalu ( jauh belum saya kenal ) saat calon isteri saya sedang kuliah di luar negeri , dia khilaf laku buat zina . hal ini sangat kejut saya karena pada dasar saya sadar bahwa zina adalah salah satu dosa besar di hadap allah swt . " , " saya tahu bahwa benar calon saya punya hari yang baik di mana benar ibadah cukup taat . sangat sayang mungkin karena pengaruh tinggal jauh di luar negeri , jauh dari orang tua , dan pengaruh gaul hingga jadi khilaf sebut . " , " dia sangat sesal saat itu dan sadar bahwa ia telah laku suatu dosa besar , janji tidak akan ulang buat , dan mohon ampun pada allah swt . jadi jauh belum kenal saya , dia telah sali buat . " , " tetapi sampai sekarang masih ada yang ganjal di pikir saya sehingga saya perlu konsultasi dengan ustadz . yang jadi tanya saya adalah bagaimana hukum saya yang masih perjaka nikah dia yang dulu pernah buat zina , apakah hukum halal atau haram ? saya tahu dari beberapa ulamabila ada tiga dapat , bahwa ada yang haram nikah ( kalau tidak salah ikut ali bin abi thalib ) , ada yang boleh ( umar dan abu bakar ) , dan ada yang boleh asal telahbertobat . saya jadi bingung dapat mana yang harus saya ikut ? " , " karena saya takut nikah kami tidak diridhoi oleh allah swt dan nanti anggap suatu nikah yang haram sehingga saya anggap telah laku dosa zina akibat buat calon isteri sayadahulu . " , " insya allah saya ikhlas dengan ada calon isterisaya apabila ada pasti hukum sehingga hati saya jadi tenang dalam jalan bahtera rumah tangga nanti . niat kami sekarang meni adalah semata - mata untuk baik diri dan ibadah kepada allah swt . " , " terima kasih belum ustadz . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 24 december 2014 07 : 03  " , "  10 . 425 views  n " , " n " , " n " , " izin saya konsultasi dengan ustadz . saya orang ikhwanyang insya allah rencana meni kurang lebih 2 bulan lagi dengan orang akhwat . saya telah kenal kurang lebih lama tahun . " , " calon isteri saya pernah laku khilaf . kurang lebih 5 tahun yang lalu ( jauh belum saya kenal ) saat calon isteri saya sedang kuliah di luar negeri , dia khilaf laku buat zina . hal ini sangat kejut saya karena pada dasar saya sadar bahwa zina adalah salah satu dosa besar di hadap allah swt . " , " saya tahu bahwa benar calon saya punya hari yang baik di mana benar ibadah cukup taat . sangat sayang mungkin karena pengaruh tinggal jauh di luar negeri , jauh dari orang tua , dan pengaruh gaul hingga jadi khilaf sebut . " , " dia sangat sesal saat itu dan sadar bahwa ia telah laku suatu dosa besar , janji tidak akan ulang buat , dan mohon ampun pada allah swt . jadi jauh belum kenal saya , dia telah sali buat . " , " tetapi sampai sekarang masih ada yang ganjal di pikir saya sehingga saya perlu konsultasi dengan ustadz . yang jadi tanya saya adalah bagaimana hukum saya yang masih perjaka nikah dia yang dulu pernah buat zina , apakah hukum halal atau haram ? saya tahu dari beberapa ulamabila ada tiga dapat , bahwa ada yang haram nikah ( kalau tidak salah ikut ali bin abi thalib ) , ada yang boleh ( umar dan abu bakar ) , dan ada yang boleh asal telahbertobat . saya jadi bingung dapat mana yang harus saya ikut ? " , " karena saya takut nikah kami tidak diridhoi oleh allah swt dan nanti anggap suatu nikah yang haram sehingga saya anggap telah laku dosa zina akibat buat calon isteri sayadahulu . " , " insya allah saya ikhlas dengan ada calon isterisaya apabila ada pasti hukum sehingga hati saya jadi tenang dalam jalan bahtera rumah tangga nanti . niat kami sekarang meni adalah semata - mata untuk baik diri dan ibadah kepada allah swt . " , " terima kasih belum ustadz . " , " n " , " karena anda sudah tahu jawab dari sisi hukum , maka kami tidak akan ulang jawab itu . anda hanya tinggal pilih saja di antara dapat - dapat para ulama itu . " , " kami hanya akan beri timbang yang lain saja . tentu di luar urus halal dan haram . barangkali sedikit guna untuk anda dalam timbang segala sesuatu . " , " kira - kira filosofi dasar begini , bahwa tiap orang ketika hendak layar ke laut lepas , ideal selalu siap segala mungkin . karena badai tidak akan pernah bisa ramah kepada laut . perahu yang kuat , bekal yang cukup , mampu navigasi yang mumpuni serta perahu selamat yang siap pakai kapan saja . semua adalah syarat utama buah layar . masuk resiko bocor lambung kapal . " , " demikian juga laut hidup rumah tangga , anda perlu siap segala resiko dan mungkin buruk , meski tidak harus jadi halang bagi anda untuk terus layar . " , " masa lalu suram sang isteri benar masuk di antara kasus yang sering cuat dalam proses kereta buah rumah tangga . utama bila sikap dengan cara yang salah . " , " tentu buah sikap yang sangat bijaksana bahwa anda bisa lupa dosa dan khilaf isteri anda di masa lalu . juga sangat puji ketika anda tidak ungkit - ungkit . biar yang lalu biar lalu , tidak perlu ungkap dan bangkit dari kubur . " , " tinggal masalah kembali kepada diri anda sendiri . apakah anda akan bisa terus tegar dengan fakta yang anda pendam dua ? apakah anda bisa terima ada isteri anda yang ketika nikah sudah tidak perawan lagi ? " , " berapa tegar anda dalam simpan ' rahasia ' ini ? " , " jangan bayang hari ini , tapi bayang di masa datang , ketika asmara dan mesra suami isteri sudah pudar . dan pudar mesra suami isteri pasti jadi dan mungkin hanya tinggal ikat hukum belaka . ada ini biasa jadi di dalam tiap rumah tangga . " , " banyak tanya kepada orang yang sudah 10 - an tahun ke atas dalam usia nikah , atau kepada orang - orang tua yang sudah banyak makan asam garam hidup . tanya kepada mereka , ada masalah masa lalu suram orang isteriikut pengaruh dalam kerikil - kerikil rumah tangga mereka ? ada bayang hitam masa silam turut hantu di masa ikut ? " , " tentu tiap rumah tangga punya cara sikap yang beda , yang berangkat dari masalah kompleks yang beda pula . dan tiap pasang punya sikap dan cara masing - masing . " , " ada orang yang sangat siksa dengan masa lalu pasang . ada juga yang tidak peduli . tetapi yang perlu antisipasi adalah sikap yang mudah ubah . jangan sampai hari ini anda ikhlas dengan masa lalu isteri , tetapi telah mesra rumah tangga mulai pudar , ikhlas anda pun turut pudar juga . " , " kalau anda yakin setia anda tidak akan pudar iring dengan jalan waktu , maka bismillah , nikah dia . tetapi kalau anda masuk orang yang mudah bolak - balik sikap , maka cermat dalam tindak . jangan terlalu mudah ambil resiko . " , " banyak tanya kepada orang yang sudah alam , shalat istikharah , doa untuk tenang hati serta tawakkal dan ikhlas dengan segala resiko . itu saja yang perlu anda laku saat ini . moga allah swt beri tenang dan jalan lurus dalam hidup anda . amien . "
